Hargailah sebuah proses dalam setiap langkah yang kita lewati karena disanalah kita menyadari adanya sebuah perjuangan bagaimana kita mencapai apa yang telah kita dapatkan kini

Kamis, 20 November 2014

Rangkuman Penilaian dan Penyusustan Arsip Modul 8 Panduan Penyusutan Arsip Berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA)



KB 1. Pemindahan Arsip Berdasarkan Jadwal Retensi Arsip

            Kegiatan pemindahan arsip berdasarkan jadwal retensi arsip dilakukan untuk mengurangi arsip yang tersusun dengan baik di unit-unit kerja dalam suatu instansi atau perusahaan. Arsip yang dipindahkan adalah arsip inaktif, yaitu arsip yang frekuensi penggunaannya sudah jarang sehingga perlu dipindahkan ke tempat penyimpanan lain, seperti record center atau pusat arsip.
A.    PEMERIKSAAN ARSIP
1.      Ilustrasi Susutan Arsip
Dibuat untuk menggambarkan susunan arsip dalam suatu instansi/organisasi yang terdiri dari beberapa unit kerja yang melaksanakan fungsi fasilitatif/penunjang.
2.      Jadwal Retensi Arsip
Jadwal retensi arsip adalah daftar yang berisi setidak-tidaknya uraian tentang arsip dan jangka simpan arsip aktif maupun inaktif.
3.      Penyeleksian
Menyeleksi arsip di unit kerja yang masa retensi aktifnya telah habis sehingga menjadi berfungsi inaktif untuk segera dipindahkan ke pusat penyimpanan arsip atau record central instansi.
B.     PENDAFTARAN
Setelah diperiksa dan ditentukan sebagai arsip inaktif maka arsip-arsip tersebut harus didaftar secara lengkap, biak judul seriesnya atau jenis arsipnya, tahun, volume, kondisi, penataan (sistem penyimpanan yang digunakan).
1.      Penataan Arsip
Dilakukan berdasarkan penatan pada masa aktifnya, arsip didata sesuai kelompok subjeknya. Kemudian kelompok arsip yang memiliki kesamaan dan keterkaitan informasi dihimpun dalam satu tempat penyimpanan berkas atau folder dan di dalamnya arsip ditata berdasarkan urutan waktu atau kronologis yang termuda di urutan terdepan dan seterusnya.
                   Penataan fisik dan informasi dapat dilakukan dengan:
a.       Mengacu pada penataan yang dilakukan secara rutin berdasarkan kapling/blok kelompok arsip yang telah ditentukan sebelumnya dan tinggal menata dan menyimpannya sebagai berkas tambahan dengan konsekuensi memberikan dan menyesuaikan identitasnya
b.      Mengacu penataan sesuai daftar arsip yang dipindahkan oleh unit kerja bersangkutan dan tinggal menyusun letak urutan nomor boks sesuai nomor berkas dalam daftar arsip
c.       Kedua cara di atas perlu menerapkan sistem pelabelan pada tempat penghimpun berkas dan boks arsip.
2.      Pembuatan Berita Acara Pemindahan Arsip
Dilakukan oleh unit kerja Bagian Kepegawaian dan petugas kearsipan unit menyiapkan berita acara pemindahan arsip inaktif.
3.      Pelaksanaan Pemindahan
Dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi lokasi pusat arsip suatu instansi. Waktu pemindahan dapat dilakukan secara periodik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.








KB 2. Panduan Pemusnahan dan Penyerahan Arsip

            Cara lain penyusutan arsip dilakukan melalui pemusnahan dan penyerahan arsip. Pemusnahan arsip adalah kegiatan menghancurkan fisik dan informasi arsip sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi. Kegiatan ini dilakukan dengan cara peleburan kertas menjadi bahan kertas lagi (daur ulang), pembakaran seluruh fisik arsip, dan penimbunan arsip dalam galian tanah. Pemusnahan arsip berdasarkan jadwal retensi arsip dapat dilakukan secara periodik sesuai kebutuhan instansi/perusahaan, minimal dilakukan dalam setiap 10 tahun sekali. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang sudah betul-betul sudah tidak memiliki nilai guna lagi. Sedangkan penyerahan arsip dilakukan dari instansi pencipta kepada lembaga kearsipan pusat atau daerah. Arsip yang diserahkan adalah arsip statis atau permanen yang bernilai guna sekunder sebagaimana yang telah ditentukan dalam jadwal retensi arsip instansi yang ditetapka berdasarkan persetujuan lembaga kearsipan. Penyerahan arsip dapat dilakukan atas dasar kerja sama antara instansi pencipta arsip, atau melalui musyawarah ganti rugi antara instansi atau perorangan pencipta arsip dan lembaga kearsipan.
A.    PEMUSNAHAN ARSIP
1.      Pemeriksaan
a.       Susunan arsip
b.      Jadwal retensi arsip
2.      Pendaftaran
Arsip yang telah diperiksa sebagia arsip yang diusulkan musnah, harusdibuat daftarnya agar diketahui secara jelas informasi tentang arsip yang akan dimusnahkan.
3.      Pembentukan Panitia Pemusnahan
Pembentukan panitia pemusnahan dilaksanakan jika arsip yang akan dimusnahakan memiliki retensi 10 tahun atau lebih. Jika arsip yang akan dimusnahkan memiliki retensi di bawah 10 tahun, maka tidak perlu dibuat kepanitiaan, cukup dilaksanakan oleh unit yang secara fungsional bertugas mengelola arsip.
4.      Persetujuan atau Pengesahan
Arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun, cukup dilaksanakan oleh instansi pemilik arsip kemudian disahkan oleh pimpinan organisasi untuk dilaksanakan pemusnahan. Untuk arsip yang memiliki retensi 10 tahun ke atas, khususnya untuk instansi pemerintah harus melalui persetujuan Arsip Nasional RI karena kemungkinan lebih besar memiliki nilai guna sekunder.
5.      Pembuatan Berita Acara
Berita acara pemusnahan arsip merupakan salah satu dokumen pemusnahan arsip yang sangat penting di samping daftar arsip yang akan dimusnahkan karena dapat menajdi dasar hukum bahwa pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara sah juga berfungsi sebagai pengganti arsip yang dimusnahkan.
6.      Pelaksanaan Pemusnahan
Pemusnahan arsip dapat dilaksanakan dengan cara dibakar, dicacah atau dibuat bubur kertas, yang penting fisik dan informasinya tdak dapat dikenali lagi. Dalam pelaksanaan pemusnahan perlu disaksikan oleh minimal 2 orang pejabat dari bidang hukum atau perundang-undangan atau bidang pengawas, yang nantinta menandatangani berita acara sebagai saksi pemusnahan arsip.
B.     PENYERAHAN ARSIP
Penyerahan arsip perlu persetujuan lembaga kearsipan untuk dilakukan penilaian kembali oleh lembaga kearsipan tersebut guna memastikan arsip yang diserahkan adalah arsip yang benar-benar bernialai sekunder.
1.      Pemeriksaan dan Penilaian Arsip
a.       Susunan arsip
Pemeriksaan arsip dilakukan di Pusat Arsip.


b.      Jadwal retensi arsip
Yang perlu diperhatikan adalah adakah arsip yang retensi aktif dan inaktifnya telah selesai namun pada kolom keterangan JRA ditentukan permanen.
c.       Penyeleksian
Menyeleksi arsip mana saja yang retensinya telah habis, namun bernilai permanen untuk diserahkan kepada Arsip Nasional RI.
2.      Pendaftaran
Membuat daftar arsip yang akan diserahkan.
3.      Pembuatan Berita Acara
Berita acara dibuat sebagai pengingat kegiatan penyerahan arsip terkait dengan pengalihan hak dan wewenang pengelolaan arsip yang bernilai guna sangat tinggi dan bersifat lestari.
4.      Pelaksanaan Penyerahan
Dilaksanakan setelah arsip tersebut didaftar dan dibuat berita acaranya dan fisiknya juga diserahkan kepada pihak Arsip Nasioanl RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar