KB 1. Pengantar Penilaian dan Retensi Rekod
Dengan kegiatan organisasi dan perkembangannya tentu juga
menyebabkan adanya pertumbuhan arsip yang semakin banyak dan akan semakin
menumpuk jika tidak dilakukan penyusutan arsip. Program pengurangan atau
penyusutan arsip yang disebut disposal
merupakan usaha untuk mendapatkan efisiensi dan efektivitas dari berbagai aspek,
seperti ruang dan peralatan, tenaga kerja serta pemanfaatan arsip/rekod itu
sendiri. Dasar dari program penyusustan dan pengurangan arsip/rekod adalah
seleksi berdasarkan nilai guna yang terkandung dalam arsip/rekod. Akhir dari
program penilaian (appraisal) adalah
tersedianya jadwal retensi arsip, yaitu yang memuat keterangan berapa lama
arsip disimpan dan kapan harus dimusnahkan atau kapan arsip harus segera
dipindahkan dari unit kerja/pengolah/pencipta ke unit kerasipan.
A. PENGGUNAAN
DEFINISI DAN ISTILAH
Petugas
arsip bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan pemeliharaan dalam jumlah
persentase kecil atau rendah atas arsip/rekod yang diciptakan dan dirasakan
mempunyai nilai guna berkelanjutan. Dalam menentukan rekod yang akan dijadikan
arsip dan yang akan dibuang dibutuhkan keterampilan dan pengetahuan tentang isi
dan konteks informasi arsip. Keputusan penilaian dibuat pada waktu yang berbeda
dengan pendekatan dan penekanan yang berbeda, tergantung pada jenis, isi,
konteks serta kegunaan arsip.
B. PENGERTIAN
MASING-MASING ISTILAH
Seleksi
arsip (Archival selection) adalah
proses yang dilakukan oleh seorang petugas kearsipan meliputi mengidentifikasi,
menilai dan menambah arsip yang bernilai guna kelanjutan untuk memenuhi
kebijakan tertulis tentang lembaga/institusi dan atau akuisisi yang lain.
Akuisisi
(acquisition) adalah proses untuk
memperoleh arsip dari berbagai sumber dengan transfer, sumbangan, atau
penggantian pembelian atau suatu badan arsip yang diadakan.
Accession
merupakan transfer baik secara fisik dan secara hukum dari kegiatan bahan-bahan
yang sudah didokumentasikan atau proses transfer bahan-bahan kepada unit
kearsipan atau pusat arsip dalam kegiatan penambahan arsip.
Appraisal
adalah proses evaluasi aktual atau potensial akuisis untuk menentukan, bila
arsip-arsipnya memiliki nilai guna penelitian jangka panjang untuk menjamin
kebutuhan preservasi oleh lembaga
kearsipan (pusat arsip).
C.
LANDASAN HUKUM
Landasan
hukum yang menaungi kegiatan tersebut di Indonesia adalah :
1. Peraturan
Pemerintah No. 34/1979 tentang Penyusutan
Arsip;
2.
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional
(SE) No 1/1982 tentang Penyimpanan Arsip
In-Aktif;
3. Surat
Edaran Kepala Arsip Nasional (SE) No 2/1983 tentang Penentuan Nilai Guna Arsip;
4. Undang-Undang
(UU) No. 8/1997 tentang Dokumen
Perusahaan;
5. Undang-Undang
(UU) No. 7 /1971 tentang Pokok-Pokok
Kearsipan.
Landasan
hukum yang menjadi pedoman lembaga-lembaga, baik pemerintah maupun swasta dalam
rangka memelihara dan mengelola dan menyimpan arsip sesuai dengan prinsip
ekonomi, efisiensi dan efektivitas organisasi.
Sudjono, dkk. Penilaian dan Penyusutan Arsip. 2013. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
ini modul 2 nya gak adakh
BalasHapus