RESUME
MODUL
1 : KONSEP DASAR PROFESI
KB 1
: PROFESI, PROFESIONAL DAN PROFESIONALISME
Profesi memiliki arti kata pekerjaan
atau sebutan pekerjaan, terutama pekerjaan yang memerlukan pendidikan atau pelatihan.
Jack Halloran (1978) membedakan pekerjaan (occupation)
dan profesi (profession) berdasarkan
status sosial jenis-jenis pekerjaan. Menurutnya, usaha-usaha untuk
memprofesionalkan pekerjaan adalah usaha untuk mendapat pengakuan social yang
lebih tinggi dari pekerjaan tersebut. Sedangkan Carr-Saunders dan Wilson (1933)
menekankan aspek organisatoris dari profesi dengan begitu orang-orang yang
memiliki profesi tersebut akan dapat mempertanggungjawabkan pengetahuan dan
teknologi yang dikuasainya secara kolektif organisatoris.
Profesional menunjuk pada mutu
kinerja seseorang atau sekelompok orang dalam menjalankan pekerjaannya. Profesional
lebih merupakan nilai atau norma yang dijadikan patokan apakah seseorang dapat
bekerja dengan baik atau tidak.
Menurut KKBI (1994) profesionalisme berasal
dari kata profesional yang mempunyai
makna, yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya. Sedangkan menurut Longman (1987) profesionalisme adalah sebutan
yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu
profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Profesi merupakan jenis pekerjaan tetap atau
penuh. Artinya, profesi merupakan pekerjaan yang layanannya diperlukan oleh
masyarakat atau menyelesaikan masalah yang mereka hadapi atau memenuhi
kebutuhan mereka secara terus menerus. Orang yang melaksanakan profesinya
dengan mengikuti norma dan standar profesi disebut sebagai profesional.
Sedangkan, istilah profesionalisme menunjukkan ide, aliran, isme yang bertujuan
mengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan
mengacu kepada norma-norma, standard an kode etik serta member layanan terbaik
kepada klien.
Profesionalisme pustakawan mengandung arti pelaksanaan
kegiatan peprustkaan yang didasarkan pada keahlian, rasa tanggung jawab dan
pengabdian, mutu hasil kerja yang tidak dapat dihasilkan oleh tenaga yang bukan
pustakawan, serta selalu mengembangkan kemampuan dan keahliannya untuk
memberikan hasil kerja yang lebih bermutu dan sumbangan yang lebih besar kepada
masyarakat pemakai perpustakaan.
Persyaratan profesi, yaitu :
1. Pengetahuan
dan keterampilan khusus
2. Adanya
sebuah asosiasi atau organisasi keahlian
3. Pendidikan
profesi
4. Adanya
kode etik
5. Berorientasi
pada jasa
6. Adanya
tingkat kemandirian dan otoritas
7. Internship
8. Budaya
profesi
9. Perilaku
professional
10. Standar
11. Klarifikasi
keprofesionalan